Skip to main content

Perilaku Terpuji Menjaga Persatuan Dan Kerukunan



MAKNA KESATUAN DAN KERUKUNAN

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dasar kerukunan adalah rukun yang artinya hubungan persahabatan, damai, dan tidak saling berselisih. Oleh karena itu, tugas pemimpin di dalam pemerintahan antara lain adalah berusaha menciptakan kerukunan hidup beragama. Di dalam kamus yang sama, arti persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian yang telah bersatu.
Ajaran islam sendiri telah mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara rukun, damai, dan sejahtera (baldatun tayyibah) sebagaimana tujuan hidup manusia yang selalu diucapkan dalam doa yang sangat populer sebagai berikut:
               
Artinya: “Dan diantara mereka ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Al-Baqarah/2:201)
Hadist Nabi Muhammad SAW. Bersabda, “Sesungguhnya setan berkata, “Demi kemuliaan Engkau wahai Tuhan, Aku akan senantiasa menyesatkan hamba-Mu selama ruh berada dalam tubuh mereka.” Maka Allah SWT. Berfirman, “Demi kemuliaan-Ku dan Keagungan-Ku senantiasa Aku mengampuni mereka selama mereka mohon ampun kepada-Ku.” (HR Ahmad).
tulah sumpah iblis dan setan yang pastyi akan memporak-porandakan tatatan kehidupan manusia. Mereka menggoda manusia dengan masuk ke dalam akal pikiran dan hati, manusia sehingga selalu menimbulkan perselisihan, permusuhan, dan perusakan. Padahal melalui komitmen melaksanakan rukun islam manusia di proses oleh Allah agar tidak berselisih, tidak dengki, tidak saling bermusuhan, dan tidak saling bertikai agar persatuan dan kerukunan dapat diwujudkan.

MENJAGA PERSATUAN DAN KERUKUNAN

Tata krama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan persatuan
antara lain sebagai berikut.
  1. Mengucapkan salam jika saling berjumpa dengan sesama muslim.
  2. Menyapa pada saat berjumpa dengan saudara-saudara sebangsa dan setanah air meskipun yang tidak beragama disertai dengan senyum ramah agar terjaga kerukunan terhadap sesama.
  3. Saling menghargai dan menghormati antarumat beragama dengan tidak saling menghina tata carea ibadah dan nama serta pemahaman tentang Tuhannya masing-masing.
  4. Menghargai pendapat dan keyakinan masing-masing umat beragama.
  5. Umat islam mengajak kepada sesama umat manusia untuk menciptakan kedamaian dan anti kekacauan (lihat QS Yunus : 25).
  6. Umat islam senantiasa tidak sombong pada saat berkiprah dibumi (lihat QS Al-Isra : 37).
  7. Umat islam harus berlaku adil terhadap siapa saja (lihat QS Al-Ma-idah : 8).
  8. Umat islam terbiasa dengan sikap tolong menolong terhadap siapapun yang membutuhkan pertolongan.
Islam tetap terjaga persatuannya, maka perlu dibiasakan tata krama diantaranya sebagai berikut.
  1. Saling bersilaturahmi sebagai firman Allah SWT
    Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa/4 : 01).


  2. Menyapakati peraturan-peraturan yang meliputi norma, hukum, etika, dan nilai-nilai   budaya untuk sama-sama dipatuhi, dihormati, dan dihargai.
  3. Kunci keberhasilan suatu negara terletak pada kebiasaan warga negaranya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan disiplin, setia, dan sesuai dengan posisi serta amanah yang dipikulnya.
  4. Sesungguhnya, musuh utama rakyat Indonesia bukannya perbedaan jenis kelamin, perbedaan golongan, atau partai, suku bangsa, agama, dan mazhab, tetapi musuh utama rakyat Indonesia khususnya umat islam adalah kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan.
  5. Kiat-kiat agar tidak berselisih, tidak bermusuhan, dan tidak merusak, tetapi bersatu dan rukun.

PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU

Perilaku yang dapat diterapkan bila kita ingin menjaga persatuan dan kesatuan serta menjalin kehidupan bermasyarakat yang harmonis antara lain sebagai berikut.

  1. Selalu bertutur kata yang santun dan menghindari perkataan yang menyakitkan orang lain.
  2. Sering tersenyum karena hal tersebut termasuk sedekah dan dapat melembutkan hati seseorang.
  3. Tidak suka membuka aib orang lain dan selalu berusaha mendamaikan persengketaan.
  4. Mampu menahan diri terhadap hasutan dan usaha untuk mengadu domba dan bermusuhan.
  5. Bersikap ikhlas apabila membantu orang yang membutuhkannya.
  6. Tidak membeda-bedakan pergaulan atas dasar status sosial atau kekayaan.
  7. Tidak suka berburuk sangka atau menuduh orang lain karena akan menimbulkan rasa sakit hati.

Comments

Popular posts from this blog

Ayat - Ayat Al-Qur'an Tentang Perkembangan IPTEK

Q.S. Yunus  Ayat 101 Artinya :  Katakanlah: "perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".  Isi kandungan surat yunus ayat : 101 Allah memerintahkan kepada kita untuk memperhatikan dan merenungkan kejadian langit dan bumi.  Alam semesta yang ada ini merupakan bukti kongkrit kekuasaan dan kebesaran allah. dengan mengenal tanda-tanda kekuasaan allah, manusia dapat mengenal allah (ma’rifatullah). ma’rifatullah yang diajarkan kepada manusia adalah mengenal allah swt melalui hasil ciptaan dan sifat-sifat-nya bukan melalui zat-nya. tujuan ma’rifatullah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Syarat utama untuk menemukan hikmah dan manfaat dari segala apa yang diciptakan allah adalah keimanan. Pentingnya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. ayat tersebut diawali dengan perintah untuk memperhatikan tanda-tanda kekua...

Hukum Islam tentang Mawaris

Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris (bahasa Arab) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Dalam islam terdapat ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan atau perpecahan. Ahli Waris Ahli Waris Perempuan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek dari ibu Nenek dari bapak Saudara perempuan kandung Saudara perempuan bapak Saudara perempuan ibu Istri Wanita yang memerdekakan si pewaris Ahli Waris Laki-Laki Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya Bapak  Kakek dari bapak dan terus ke atas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki saudar...