Pengertian Mawaris
Kata mawaris berasal dari kata waris (bahasa Arab) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Dalam islam terdapat ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.
Ahli Waris
- Ahli Waris Perempuan
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek dari ibu
- Nenek dari bapak
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan bapak
- Saudara perempuan ibu
- Istri
- Wanita yang memerdekakan si pewaris
- Ahli Waris Laki-Laki
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya
- Bapak
- Kakek dari bapak dan terus ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki saudar laki-laki kandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
- Paman yang sekandung dengan bapak
- Paman yang sebapak dengan bapak
- Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
- Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
Ketentuan Tentang Harta dalam Mawaris
Zawil Furud
Adalah ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah di tentukan oleh dalil al quran dan hadist (Q.S Annisa;11, 12, dan 176).
Assabah
Adalah ahli waris yang bagian penerimaannya tidak ditentukan, tetapi menerima dan menghabiskan sisanya.
- Assabah Binafsih
Yaitu asabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, diatur menurut susunan sebagai berikut: - Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah
- Bapak
- Kakek
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak saudara laki-laki kandung
- Anak saudara laki-laki sebapak
- Paman yang sekandung sebapak
- Paman yang sebapak dengan bapak
- Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
- Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
- Assabah Bilghair
Perempuan juga ada yang menjadi asabah dengan ketetapan sebagai berikut: - Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah
- Saudara laki-laki sekandung juga dapat menarik saudaranya yang perempuan yang menjadi asabah
- Saudara laki-laki sebapak juga dapat menarik saudaranaya yang perempuan menjadi asabah
- Asabah Ma’alghair
Asabah alghair disebut juga asabah bersama orang lain, yaitu sebagai berikut: - Saudara perempuan sekandung apabila ahli warisnya saudara perempuan sekandung dan anak perempuan atau saudara perempuan sekandung dan cucu perempuan, maka saudara perempuan menjadi asabah ma’alghair.
- Saudara perempuan sebapak apabila ahli waris saudara perempuan sebapak dan anak perempuan, atau saudara perempuan sebapak dan cucu perempuan, maka saudara perempuan menjadi asabah ma’alghair.
Hijab dan Mahjub
Hijab (penghalang) yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak dapat menerima, atau bisa menerima, tetapi bagiannya menjadi berkurang. Hijab di bagi 2 yaitu :
- Hijab hirman, yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh sama sekali tidak menerima bagian.
- Hijab nuqsan, yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang.
Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, tetapi bagiannya berkurang.
Batalnya Hak Menerima Waris
Sekalipun mempunyai hak menerima waris dari seseorang yang meninggal dunia, tetapi hak itu dapat batal karena hal-hal sebagai berikut ini:
- Tidak beragama islam
- Murtad dari agama islam
- Membunuh
- Menjadi hamba
Pada saat jenazah dimakamkan, sebelum dilaksanakan pembagian warisan, pihak keluarga atau ahli waris terledih dahulu harus menyelesaikan beberapa hal yang ada sangkut pautnya dengan harta peninggalan, yaitu
- Zakat
- Hutang
- Biaya perawatan
- Membayar wasiat
- Memenuhi nazar jenazah
Mawaris di Indonesia
Menurut hukum adat, harta peninggalan itu terdiri dari :
- Harta peninggalan yang tidak dibagi
contoh: harta pustaka menurut adat Minangkabau - Harta benda yang dibagi
- Harta yang diberikan oleh orang tua
- Harta yang diwariskan sewaktu orang tua masih hidup
- Islam mengikut sertakan kaum wanita sebagai ahli waris sebagaimana kaum pria.
- Islam membagi harta warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis dan adil.
- Anak angkat mendapatkan warisan
- Perempuan lebih banyak dari laki-laki
- Pembagian tanpa ada musyawarah
Hikmah Mawaris
- Membawa keteraturan dan ketertiban harta benda
- Menegakan nilai prikemanusiaan, kebersamaan, dan demokratis diantara manusia
- Ikut memelihara ketentuan dari Allah yang terdapat dalam alquran
- Menghindari perpacahan antar keluarga
- Memelihara harta peninggalan dengan baik
- Memperhatikan anak yatim
- Anggota keluarga merasakan kepuasan sehingga dapat hidup dengan tenteram
- Memahami tentang hak-hak waris
Comments
Post a Comment