Skip to main content

Hukum Islam tentang Mawaris


Pengertian Mawaris

Kata mawaris berasal dari kata waris (bahasa Arab) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Dalam islam terdapat ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.

Ahli Waris

  1. Ahli Waris Perempuan
    • Anak perempuan
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki
    • Ibu
    • Nenek dari ibu
    • Nenek dari bapak
    • Saudara perempuan kandung
    • Saudara perempuan bapak
    • Saudara perempuan ibu
    • Istri
    • Wanita yang memerdekakan si pewaris
  2. Ahli Waris Laki-Laki
    • Anak laki-laki
    • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya
    • Bapak 
    • Kakek dari bapak dan terus ke atas
    • Saudara laki-laki sekandung
    • Saudara laki-laki sebapak
    • Saudara laki-laki seibu
    • Anak laki-laki saudar laki-laki kandung
    • Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
    • Paman yang sekandung dengan bapak
    • Paman yang sebapak dengan bapak
    • Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
    • Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
    • Suami
    • Laki-laki yang memerdekakan si pewaris

Ketentuan Tentang Harta dalam Mawaris

Zawil Furud

Adalah ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah di tentukan oleh dalil al quran dan hadist (Q.S Annisa;11, 12, dan 176).

Assabah

Adalah ahli waris yang bagian penerimaannya tidak ditentukan, tetapi menerima dan menghabiskan sisanya. 
  1. Assabah Binafsih
    Yaitu asabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, diatur menurut susunan sebagai berikut:
    • Anak laki-laki
    • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah
    • Bapak
    • Kakek
    • Saudara laki-laki sekandung
    • Saudara laki-laki sebapak
    • Anak saudara laki-laki kandung
    • Anak saudara laki-laki sebapak
    • Paman yang sekandung sebapak
    • Paman yang sebapak dengan bapak
    • Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
    • Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
  2. Assabah Bilghair
    Perempuan juga ada yang menjadi asabah dengan   ketetapan sebagai berikut:
    • Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat perempuan
    • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah
    • Saudara laki-laki sekandung juga dapat menarik saudaranya yang perempuan yang menjadi asabah
    • Saudara laki-laki sebapak juga dapat menarik saudaranaya yang perempuan menjadi asabah
  3. Asabah Ma’alghair
    Asabah alghair disebut juga asabah bersama orang lain, yaitu sebagai berikut:
    • Saudara perempuan sekandung apabila ahli warisnya saudara perempuan sekandung dan anak perempuan atau saudara perempuan sekandung dan cucu perempuan, maka saudara perempuan menjadi asabah ma’alghair.
    • Saudara perempuan sebapak apabila ahli waris saudara perempuan sebapak dan anak perempuan, atau saudara perempuan sebapak dan cucu perempuan, maka saudara perempuan menjadi asabah ma’alghair.

Hijab dan Mahjub

Hijab (penghalang) yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak dapat menerima, atau bisa menerima, tetapi bagiannya menjadi berkurang. Hijab di bagi 2 yaitu :
  • Hijab hirman, yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh sama sekali tidak menerima bagian.
  • Hijab nuqsan, yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang. 
Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, tetapi bagiannya berkurang. 

Batalnya Hak Menerima Waris

Sekalipun mempunyai hak menerima waris dari seseorang yang meninggal dunia, tetapi hak itu dapat batal karena hal-hal sebagai berikut ini:
  • Tidak beragama islam
  • Murtad dari agama islam 
  • Membunuh
  • Menjadi hamba
Pada saat jenazah dimakamkan, sebelum dilaksanakan pembagian warisan, pihak keluarga atau ahli waris terledih dahulu harus menyelesaikan beberapa hal yang ada sangkut pautnya dengan harta peninggalan, yaitu
  • Zakat
  • Hutang
  • Biaya perawatan
  • Membayar wasiat
  • Memenuhi nazar jenazah 

Mawaris di Indonesia

Menurut hukum adat, harta peninggalan itu terdiri dari :
  1. Harta peninggalan yang tidak dibagi
    contoh: harta pustaka menurut adat Minangkabau
  2. Harta benda yang dibagi
    • Harta yang diberikan oleh orang tua
    • Harta yang diwariskan sewaktu orang tua masih hidup 
Hukum Adat yang Sesuai dengan Hukum Islam
  1. Islam mengikut sertakan kaum wanita sebagai ahli waris sebagaimana kaum pria.
  2. Islam membagi harta warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis dan adil.
Hukum Adat yang Tidak Sesuai dengan Ajaran Islam
  1. Anak angkat mendapatkan warisan
  2. Perempuan lebih banyak dari laki-laki
  3. Pembagian tanpa ada musyawarah

Hikmah Mawaris

  1. Membawa keteraturan dan ketertiban harta benda
  2. Menegakan nilai prikemanusiaan, kebersamaan, dan demokratis diantara manusia
  3. Ikut memelihara ketentuan dari Allah yang terdapat dalam alquran
  4. Menghindari perpacahan antar keluarga
  5. Memelihara harta peninggalan dengan baik
  6. Memperhatikan anak yatim
  7. Anggota keluarga merasakan kepuasan sehingga dapat hidup dengan tenteram
  8. Memahami tentang hak-hak waris 

Comments

Popular posts from this blog

Ayat - Ayat Al-Qur'an Tentang Perkembangan IPTEK

Q.S. Yunus  Ayat 101 Artinya :  Katakanlah: "perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".  Isi kandungan surat yunus ayat : 101 Allah memerintahkan kepada kita untuk memperhatikan dan merenungkan kejadian langit dan bumi.  Alam semesta yang ada ini merupakan bukti kongkrit kekuasaan dan kebesaran allah. dengan mengenal tanda-tanda kekuasaan allah, manusia dapat mengenal allah (ma’rifatullah). ma’rifatullah yang diajarkan kepada manusia adalah mengenal allah swt melalui hasil ciptaan dan sifat-sifat-nya bukan melalui zat-nya. tujuan ma’rifatullah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Syarat utama untuk menemukan hikmah dan manfaat dari segala apa yang diciptakan allah adalah keimanan. Pentingnya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. ayat tersebut diawali dengan perintah untuk memperhatikan tanda-tanda kekuasaan alla

Iman Kepada QADA dan QADAR

Pengertian Qada dan Qadar Qada dan Qadar berasal dari bahasa Arab yang mengandung banyak makna. Qada dapat berarti ‘hukum’ atau ‘keputusan’. Sedangkan kata qadar berarti ‘ukuran’ atau ‘ketentuan’ dan ‘kepastian’. Apabila kedua kata tersebut dihubungkan dengan Allah, makaakan menjadi qada Allah dan qadar Allah. Iman kepada qada dan qadar Allah memiliki fungsi dan manfaat terhadap manusia itu sendiri, antara lain : Memotivasi manusia untuk senantiasa bersyukur, patuh terhadap perintah Allah, menjauhi larangan Allah, dan takut terhadap azab Allah. Iman kepada qada dan qadar yang terefleksi melalui perilaku, diupayakan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Mempelajari ilmu pengetahuan dan menggali dengan kreativitasnya untuk menemukan dan mengungkapkan ilmu-ilmu Allah dengan berlandaskan iman dan takwa. Melalui akal dan fikiran, manusia dapat memahami bahwa takdir manusia bukan berarti berdiam diri saja atau menyerah tanpa usaha dan kerja keras. Menumbuhkan sikap dan per

Etos Kerja Dalam Islam

Allah SWT menjadikan semua yang ada dibumi sebaga lapangan untuk mencari rezeki atau kehidupan. Al-Qur’an mengajarkan kita agar bersikap displin dan menggunakan waktu secara efektif dan efisien. Pada dasarnya islam mengajarkan budaya bekerja keras, produktif dengan senantiasa meningkatkan kualitas diri, dan berorientasi kemasa depan. Rasulullah bersabda : “Bahwa siapa yang amal usahnya lebih baik dari hari kemarin, maka orang itu termasuk orang yang beruntung, dan jika amal usahanya sama dengan kemarin termasuk orang yang rugi, dan jika ada amal usahanya lebih buruk dari yang kemarin, maka ia termasuk orang yang terkutuk” (HR Tabrani)  QS. Al-Mujadilah ayat 11 Artinya: 11. Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di ant